Pemprov Kepri dan Pemko Batam Tandatangani NPHD dan BMD 



TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, di Aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Senin (27/9/2021).

Ansar mengatakan, bahwa pembentukan Provinsi Kepri berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 dan Provinsi Riau sebagai Provinsi Induk telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar di 7 kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepri pada saat itu.

Melalui berita acara serah terima pada tahun 2006, Pemprov Riau menyerahkan asetnya berupa 90 bidang tanah, 130 Unit gudang dan bangunan serta beberapa peralatan, serta mesin, jalan irigasi dan jaringan.

Menurut Ansar, aset Pemprov Kepri yang telah diserahkan oleh Pemprov Riau yang berada di Kota Batam terdapat 10 bidang tanah dan 2 unit gedung dan bangunan yang digunakan oleh Pemko Batam untuk kantor dan rumah dinas.

“Dari 12 aset tersebut, Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 unit gedung serta bangunan pada tahun 2019. Masih 7 aset BMD lagi yang perlu kita selesaikan bersama-sama, mengingat kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam,” kata Ansar.

Pada kesempatan ini, Pemprov Kepri menyerahkan aset ke Pemko Batam dengan kesepakatan hibah berupa 1 bidang tanah dan 1 unit gedung kantor, sedangkan Pemko Batam menghibahkan ke Pemprov Kepri berupa 1 unit bangunan kantor dan 4 unit bangunan rumah dinas.

“Ini kesepakatan bagi kita semua, upaya penyelesaian aset satu demi satu terselesaikan dengan media dan fasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi yang jangan sampai berlarut-larut. Dan agar dapat kepastian dalam menuangkan nilai-nilai aset di neraca laporan keuangan,” ujar Ansar.

Ansar juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajarannya terkhusus Asdatun Kejati Kepri yang telah membantu mediasi penyelesaian BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam ini.

“Terima kasih kepada mediator dalam penyelesaian aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri,” tutur Ansar.

Sementara itu, selaku mediator dan fasilitator, Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, terkait dengan penyerahan aset (ex Provinsi Riau) yang belum tuntas secara administrasi, dan sejauh ini menjadi hal yang di permasalahan baik oleh Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.

“Dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut, kami Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara telah ditunjuk dengan disepakati bersama sebagai mediator. Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan NPHD dan sekaligus BAST hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” kata Hari.

Dalam bersamaan itu, Walikota Batam Muhammad Rudi menuturkan, permasalah aset ini merupakan tindak lanjut dari P3D antara Pemprov Riau dan Pemprov Kepri yang belum selesainya secara administratif.

Rudi menambahkan, Pemko Batam berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Semoga jerih payah kita semua mendapat ridho Allah SWT, serta dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambah Rudi.

Tampak hadir Ketua DPRD Jumaga Nadeak, Sekretaris DPRD Martin. A.M, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Asisten III M. Hasbi, Inspektur Daerah Irmendas, Kepala BPKAD Venni, Kabiro Hukum Heri Mufrizal, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Staf Khusus Gubernur Kepri Sarafudin Aluan dan hadir juga secara virtual Ketua Satgas wilayah I KPK RI Maruli Tua.(r/mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar